Frangipani Flower Lovely Little Garden: Tentang Ibu Bekerja
There is a lovely little garden in a corner of my heart, where happy dreams are gathered to nevermore depart

Kamis, 01 Maret 2012

Tentang Ibu Bekerja

*** Tulisanku ini menyambung tulisanku sebelumnya tentang Ibu Rumah Tangga. Dimana dalam tulisan itu aku ungkapkan tentang besarnya tugas dan tanggung jawab seorang ibu dalam pendidikan karakter dan akhlak anak-anak dan keluarganya. Tugas ibu rumah tangga adalah tugas yang sangat mulia, yang tak bisa kita lakukan dengan rasa minder atau rendah diri. Memang begitulah tugas utama seorang wanita yang sudah menikah. Yaitu menjalankan tugas-tugas intern rumah tangga. Tapi meskipun begitu, tak menutup kemungkinan buat seorang wanita yang sudah menikah untuk bekerja di luar rumah.  Sebab tidak semua wanita menikah hidup dengan suami yang kokoh dalam membangun rumah tangga dan ekonomi. Juga belum tentu mempunyai orang tua dan keluarga yang selalu siap membantunya dalam segala kondisi. Kenyataan ini membuat wanita harus mampu mengoptimalkan segala kemampuannya untuk ikut ambil bagian dalam membantu perekonomian keluarga.


Islam tidak melarang wanita bekerja di luar rumah. Sebagaimana firman Allah:
QS. At-Taubah ayat 105:
Dan katakanlah,"Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu pula Rasul-Nya dan orang-orang mukmin...."

Ayat ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Dengan melihat dalil itu maka wanita yang sudah menikah boleh untuk bekerja diluar rumah. Karena memang selain untuk membantu perekonomian keluarga, kondisi masyarakat sering membutuhkan peran wanita, seperti guru, perawat, dokter dan lain-lain.  Khadijah r.a dan Aisyah r.a istri-istri Rasul adalah contoh wanita yang bekerja dan berperan aktif di masyarakat. Mereka begitu patut diteladani. Kiprah Khadijah r.a sebagai pebisnis amatlah luar biasa. Dan peran Aisyah r.a ditengah masyarakat bahkan berperang amatlah mengagumkan. Jadi Islam tidak  pernah melarang wanita untuk bekerja dan aktif diluar rumah.

Namun perlu diperhatikan. Bagi wanita yang sudah mempunyai suami, maka keberadaannya di luar rumah adalah atas ijin dari suami. Tugas utama dalam pencarian nafkah adalah pada pundak suami. Dan tugas suami pula untuk melindungi keluarganya, termasuk istrinya.  Dengan mengijinkan istri bekerja di luar rumah maka suami juga harus mengawasi dan menjaga kehormatan istrinya. Pekerjaan seorang wanitapun  haruslah tidak yang menyalahi kodratnya sebagai wanita. Dia tetap harus bisa menjaga pandangan dan kehormatan keluarga.  Niatnya untuk keluar rumah haruslah ditujukan untuk beribadah membantu suami dalam perekonomian keluarga. Bukan didasarkan pada niat-niat yang tidak baik. Pekerjaan yang dipilihpun sebaiknya tetap memperhatikan norma-norma keislaman, seperti tidak memamerkan perhiasan dan kecantikan, tidak memakai wangi-wangian yang dapat menggoda lawan jenisnya, memakai pakaian yang menutup aurat, sebagaimana firman Allah dalam Alqur'an:
QS. Al-Ahzaab 59
Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin,"Hendaklah mereka munutup jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."

Bagaimanapun juga, tempat bekerja wanita yang sesungguhnya dan yang paling mulia adalah di dalam rumahnya.  Maka sebaiknya upayakan dulu kerja-kerja yang dapat dilakukan didalam rumah, yang juga bisa menghasilkan uang. Dan apabila memang terpaksa mencari di luar rumah, tetaplah pada norma dan akidah Islam. Juga harus mampu menyeimbangkan antara tugas di luar rumah dan tugas sebagai ibu dalam mendidik anak-anak. Tugas ibu dalam memberikan curahan kasih sayang kepada anak-anaknya adalah utama, memperhatikan perkembangan fisik dan mental anak-anaknya adalah yang utama. Keberhasilannya dalam mendidik akhlak tangguh keluarganyalah yang sebenar-benar tolok ukur kesuksesannya. Sebab hal itulah yang harus dipertanggung jawabkan kepada Allah SWT.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar