Bismillahirrohmannirrohiim,
Beberapa waktu lalu, suamiku ada kegiatan kantor di Suka Bumi, Jawa Barat. Pulangnya, bermaksud membawa oleh-oleh beberapa makanan khas setempat. Salah satunya adalah ikan gurameh baby goreng, semacam ikan wader. Rasanya enak sekali. Gurih, renyah. Pas banget kalau dimakan pakai nasi hangat dan sambal terasi. Bentuknya seperti yang tampak pada gambar:
Read more »»
Beberapa waktu lalu, suamiku ada kegiatan kantor di Suka Bumi, Jawa Barat. Pulangnya, bermaksud membawa oleh-oleh beberapa makanan khas setempat. Salah satunya adalah ikan gurameh baby goreng, semacam ikan wader. Rasanya enak sekali. Gurih, renyah. Pas banget kalau dimakan pakai nasi hangat dan sambal terasi. Bentuknya seperti yang tampak pada gambar:
Suamiku membeli pada seorang pedagang kaki lima yang berjualan di depan sebuah toko oleh-oleh. Suami sempat melihat di dalam toko juga ada ikan sejenis dengan kemasan yang mirip, harganya Rp.20.000,- Atas dasar ingin bersimpati terhadap pedagang kecil, maka suami lebih memilih membeli kepada si pedagang kaki lima. Si Bapak menawarkan harga ikan itu sama seperti harga di dalam toko oleh-oleh. Oleh suami kemudian ditawar, Rp. 35.000,- untuk dua pack. Sepakat dengan harga, si Bapak menyerahkan dua pack ikan gurameh baby itu.
Sesampai di rumah, aku bermaksud akan memindahkan ikan goreng tersebut ke sebuah toples. Naaahh... sampai di sini, aku kaget dengan apa yang aku lihat. Ternyata di dalam kemasan diganjal tumpukan karton supaya kemasan terkesan penuh.
isinya tampak penuh
ternyata di dalamnya diganjal karton
ketebalan karton yang hampir sebesar pack-nya
Astaghfirulloh... Sampai sebegitu rupa orang ingin mengambil untung dari dagangannya. Tentu saja mengecewakan. Padahal niat awalnya adalah untuk lebih bersimpati pada pedagang kecil. Mereka seakan tersisih dengan adanya toko-toko penjual oleh-oleh itu. Tapi sayang, mereka justru merusak diri mereka sendiri dengan melakukan kecurangan itu.
Masalahnya bukan pada ikhlas atau tidak ikhlas kami menerima hal itu. Tapi berbuat kecurangan dalam berdagang dilarang dalam Islam. Mempermainkan timbangan, ukuran atau takaran akan merugikan orang lain, dan bisa membuat celaka bagi yang melakukan. Sebagaimana firman Alloh:
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam.” (Qs. Al Muthaffifin: 1-6)Celaka besar. Itu ancaman bagi orang yang berbuat curang dalam perdagangan, baik penjual dan pembeli. Orang berdagang tentunya untuk mendapatkan keuntungan. Seharusnya diupayakan untuk memperoleh keuntungan tersebut dengan jalan jujur dan tidak membuat pihak lain merasa dirugikan, agar membawa keberkahan dan bertambah kebaikan bagi diri dan keluarganya.
“Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu." (HR. Muslim)
Ulah para pedagang kaki lima tersebut bisa merugikan dirinya sendiri dan teman-temannya yang tidak melakukan hal yang serupa itu. Kekecewaan pembeli bisa membuat kapok untuk berbelanja kepada pedagang kecil, yang akhirnya lebih memilih belanja ke toko-toko besar. Akhirnya mereka akan tergilas sendiri dengan perkembangan toko-toko yang ada di sekitarnya.
Kejujuran para pelaku dagang amatlah penting untuk membangun kepercayaan pembeli. Selain itu, dalam konteks yang lebih tinggi lagi, kejujuran itu adalah merupakan bentuk ketakwaan kepada Alloh. Kecurangan seperti menyembunyikan cacat dan kekurangan barang tidak mencerminkan keimanannya kepada Alloh.
“Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Jika kita menanamkan kebaikan, maka kita akan mendapatkan kebaikan sesudahnya, namun sebaliknya jika kita melakukan keburukan, maka kita akan mendapatkan keburukan sesudahnya.












































